Nama:Riska Alya Safitri
kelas : IX-B
No:27
Dampak Informasi yang dapat diakses publik:
1.Keuntungan dan kerugian data dapat diakses publik:
Sebagian besar orang yang aktif menggunakan internet untuk berinteraksi di dunia maya biasanya ingin menjadi seseorang yang terkenal. Salah satu cara yang dilakukan orang tersebut adalah membuat informasi yang mereka miliki dapat diakses oleh publik, misalnya foto yang mereka posting, sedang berada di mana , bahkan melakukan live video.
Berikut ini keuntungan dari informasi yang dapat diakses publik :
1.Berinteraksi dengan orang lain menjadi lebih mudah.
2.Dapat menuangkan segala macam pemikiran
3.Menghasilkan uang
Selain itu juga ada beberapa dampak yang dapat merugikan pengguna dunia maya, karena melakukan penyebaran data privasi ke orang atau publik :
1.Pencurian data identitas
2.Akun media sosial atau email di hack
3.Menjadi korban pencurian data kartu atau online banking .
Biasanya para pelaku menggunakan beberapa cara seperti berikut:
1.Klaim hadiah
Mendapatkan pemberitahuan bahwa seseorang telah menang dalam sebuah undian melalui sms,email, telepon,dan media sosial. Biasanya isi pesan tersebut juga dilengkapi dengan link yang menyerupai sebuah institusi tertentu yang sudah terkenal.
2.Halaman situs palsu
Situs palsu yang digunakan biasanya memiliki nama domain atau tampilan halaman yang mirip dengan situs internet yang resmi. Pengguna akan diarahkan untuk mengisi data-data penting seperti user ID, password, nomor telepon, nama gadis ibu kandung, dan sebagainya. Contohnya adalah halaman web yang mengatasnamakan WhatsApp, namun situs yang digunakan adalah blogspot dan dengan tampilan web yang terkesan sekadarnya saja. Situs palsu biasanya disertai dengan foto gubernur atau pejabat tinggi untuk menaikkan bahwa situs tersebut asli.
3. Menggunaan Link
Pelaku akan mengirimkan sebuah link kepada korban. Biasanya pelaku mengirim melalui email yang memiliki alamat email mirip dengan sebuah institusi resmi sehingga korban tidak menyadari hal ini. Link tersebut akan menuntun seseorang untuk memberikan beberapa data, seperti nomor rekening dan kata sandi dalam suatu formulir.
2. Undang-undang ITE
Semua tindak kejahatan di dunia maya telah diatur dalam UU ITE. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) adalah undang-undang pertama di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE merupakan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dalam perkembangannya hingga saat ini, UU ITE mengalami revisi/perubahan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai UU ITE, simak uraian berikut:
A) Asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik:
1) Asas kepastian hukum
Landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
2) Asas manfaat
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3) Asas hati-hati
Pihak berkepentingan harus memerhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi dirinya atau pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
4) Asas iktikad baik
Transaksi elektronik yang dilakukan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tidak bertujuan untuk melanggar hukum secara sengaja yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
5) Asas netral teknologi
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga
dapat mengikuti perkembangan teknologi
masa mendatang.
B) Pelanggaran UU ITE
Berikut beberapa tindakan yang termasuk dalam bentuk pelanggaran UU ITE.
1) Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Pasal 27 ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3) Pasal 27 ayat (3)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4)Pasal 27 ayat (4)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
5) Pasal 28 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
6) Pasal 28 ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
7)Pasal 29
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
C) Hukuman pelanggaran UU ITE
Berikut merupakan hukuman yang harus diterima apabila melanggar UU ITE.
1)Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2)Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3)Pasal 45 ayat (3)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4)Pasal 45 ayat (4)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5)Pasal 45A ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6)Pasal 45A ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7)Pasal 45B
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Maka dari itu, kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial.